JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Panja BPJS) DPR RI Zuber Safawi mengingatkan, pemerintah yang diwakili delapan menteri agar tetap berkomitmen menyelesaikan RUU BPJS bersama DPR hingga tenggat yang ditentukan, meski dibayangi isu reshuffle kabinet.
"Isu reshuffle jangan sampai menjadi alasan penundaan kembali pembahasan RUU BPJS," katanya di Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Pernyataan tersebut wajar disampaikan mengingat pembahasan RUU BPJS tampak mulai alot kembali. Terutama terkait usulan baru pemerintah yang menawarkan alternatif transformasi, yakni BPJS I berjalan 2014 sementara BPJS II berjalan 2017. Padahal, berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan DPR, transformasi BPJS I dan II dimulai serentak pada Januari 2014.
"Saya bisa memahami perbedaan mengenai waktu berjalannya transformasi, meski harus dicari titik temunya segera, namun yang terpenting masalah itu selesai sebelum tenggat pembahasan BPJS, jangan sampai diperpanjang lagi," ujar politisi dari PKS itu.
Apalagi dari sisi wacana reshuffle kabinet, andaikata menterinya diganti, Zuber meminta segala proses pembahasan BPJS yang sudah sekian lama berjalan dengan DPR dapat diserah-terimakan kepada menteri baru dengan baik.
"Kita sedikit trauma dengan pengalaman sebelumnya, berkali-kali pembahasan terhambat hanya karena kita membahas lagi yang sudah disepakati," keluhnya.
Intinya, Zuber meminta kepada siapapun nanti menteri yang akan mewakili pihak pemerintah dapat meneruskan proses pembahasan BPJS tanpa harus me-renegoisasi ulang. "Karena pembahasan BPJS sudah mendapat perlakuan istimewa dari DPR, yakni mendapat perpanjangan yang kedua kalinya, padahal UU menyebut hanya satu kali," ujarnya mengingatkan.
Padahal, sudah banyak kemajuan yang dicapai DPR dan pemerintah dalam panja BPJS tersebut, misalnya mengenai kepemilihan dewan direksi dan dewan pengawas. "Awalnya cukup alot, namun sudah disepakati dewan direksi BPJS diangkat pemerintah, sedangkan dewan pengawas harus lewat fit & proper tes di DPR," terang Zuber.
Seperti diketahui, pembahasan BPJS sudah berlangsung selama empat kali masa sidang, atau dua kali harus diperpanjang, sedangkan masa sidang periode ini berakhir pada 28 Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.