JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendukung Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut dikemukakan Benny terkait dugaan adanya pengabaian alat bukti dalam kasus vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.
"Saya meminta KY turun tangan untuk lakukan pemeriksaan apabila ada dugaan bahwa dalam vonis itu terjadi pelanggaran kode etik atau perilaku hakim," ujar Benny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2011).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/10/2011), majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Kader PDI-Perjuangan tersebut terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.
Dikatakan Benny, jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim, KY mempunyai kewenangan khusus untuk menyelidiki apakah hal tersebut memang benar terjadi. KY, kata Benny, juga harus tetap melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim lainnya, agar tidak terulang kejadian yang sama.
"Jadi silakan saja kalau mereka (KY) ingin melakukan pengusutan dugaan itu. Kita dukung," tuturnya.
Lebih lanjut, Benny mengharapkan agar kasus ini diperhatikan secara serius, agar tidak terus memunculkan polemik. Ia menilai, berbagai pandangan, jika ada seorang hakim yang memutuskan bebas koruptor, berarti ada politik uang atau ada tekanan, harus disingkirkan.
"Kan proses ini proses yang terbuka. Kalau memang salah, ya nanti diajukan upaya hukum. Kalau seperti ada deal lain, silakan diperiksa, sama seperti hakim MK ketika mengabulkan gugatan dalam Pemilukada," kata Benny.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan akan menganalisis hasil pemantauan dalam persidangan Mochtar di Pengadilan Tipikor Bandung. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan timnya untuk memantau persidangan Mochtar beberapa waktu lalu.
"KY akan analisis dulu hasil pemantauan itu dan terus mengumpulkan berbagai info, termasuk koordinasi sama KPK. Kalau memang nanti hasil analisis itu perlu ditindaklanjuti, tentunya KY akan tindak lanjuti," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.