JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Pengadilan Tipikor di Bandung yang memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad menjadi pukulan telak bagi KPK. Putusan itu dapat menunjukkan sumber daya manusia di KPK masih lemah dalam melakukan penyidikan suatu kasus atau perkara korupsi.
Demikian disampaikan praktisi hukum Petrus Bala Pattyona di Bandung, Selasa (11/10/2011). "Abdullah Hehamahua pernah mengatakan, kalau KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka tersangka akan dikirim ke penjara," kata Petrus.
Akan tetapi, dengan putusan Pengadilan Tipikor di Bandung, lanjut Petrus, pernyataan-pernyataan seperti itu dipatahkan. Putusan itu menjadi pukulan telak bagi KPK.
Oleh karena itu, menurut Petrus, KPK harus introspeksi dan mengevaluasi kinerja dan mekanisme rekrutmen penyidik.
"Kita tidak pernah tahu rekam jejak penyidik, termasuk jabatan direktur di KPK," katanya. Salah satunya, bagaimana mekanisme seorang komisaris besar polisi ketika ia tiba-tiba bisa ditempatkan sebagai direktur di KPK.
Petrus menambahkan, KPK perlu mengumumkan rekam jejak penyidik dan pemangku jabatan strategis di KPK. Dengan demikian, publik dapat mengetahui penyidik-penyidik dan kinerjanya.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Azharyadi memutus bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad dari dakwaan rangkap korupsi dan penyuapan.
Sidang berlangsung pada Selasa (11/10/2011) serta dihadiri ratusan pendukung dari Pemerintah Kota Bekasi dan unsur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.