Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Minta Klarifikasi Polri dan Kejagung

Kompas.com - 11/10/2011, 18:15 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengklarifikasi kesimpangsiuran status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, baik kepada ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Hafiz disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait hasil Pemilu 2009 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Nanti akan kami klarifikasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan seperti apa masalah ini. Apakah betul ada surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) seperti yang dikatakan itu," ujar Komisioner KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Direktur I Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 kepada Kejaksaan Agung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono. Dalam SPDP No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum disebutkan bahwa Hafiz ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2011. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Terkait surat SPDP tersebut, menurut Endang, sejauh ini, baik Ketua KPU maupun anggota-anggotanya, belum pernah mendapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. Ia menilai, cukup aneh jika polisi sudah menetapkan tersangka, tetapi belum melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang KPU itu belum pernah dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan, bahkan kalau tersangka kan mesti ada pemberitahuan dong kalau jadi tersangka. Itu pun belum ada," kata Endang.

Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tetapi juga komisioner KPU, yaitu I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz. Dalam jumpa pers di Gedung DPR pada 5 Juli 2011, Syukur mengatakan bahwa pimpinan dan komisioner KPU dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil Pemilu 2009, yang didasari pada kriteria.

Kesimpangsiuran kasus tersebut muncul ketika Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Komisaris Jenderal Sutarman, sampai saat ini belum ada saksi-saksi yang diperiksa termasuk Syukur.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Komisaris Jenderal Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com