JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyebutkan saat ini belum menerima permintaan cekal dari Markas Besar Polri terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anzhary. Meskipun menurut Kejaksaan Agung, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara, oleh Mabes Polri.
"Sampai saat ini belum ada permintaan (pencekalan)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang di Kejaksaan Agung, Selasa (11/10/2011).
Menurutnya, tanpa harus meminta pada Kejaksaan Agung, kepolisian juga dapat melakukan pencekalan terhadap tersangka. Namun, jika Polri meminta maka Kejaksaan Agung wajib memenuhi permintaan tersebut.
"Undang-Undang kepolisian memberikan juga hak kepada kepolisian untuk melakukan pencekalan 14 hari dalam keadaan mendesak. Boleh dia melakukan itu," sambungnya.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Spdp.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum, tertanggal 15 Agustus 2011 lalu, Hafiz Anshary telah ditetapkan jadi tersangka. Ia dilaporkan oleh Muhammad Syukur Mandar, calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku Utara.
Syukur saat itu gagal menjadi caleg DPR RI 2009-2014. Ia melapor karena merasa dicurangi saat Pemilu 2009. Menurut Syukur, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilu mendasarkan pada hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat dan KPU Provinsi Maluku Utara yang sudah diubah oleh KPU pusat secara sporadis tanpa memberi kesempatan saksi untuk mengklarifikasi data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.