Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Ketua KPU Tersangka

Kompas.com - 11/10/2011, 15:47 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary benar-benar telah dilakukan oleh Mabes Polri.

Hal ini disampaikan karena, sejak isu tersebut bergulir, terjadi informasi yang simpang siur. Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Jaksa Agung Darmono yang menyebutkan Polri telah menetapkan Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Saya berniat untuk memperjelas masalah ini sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran di masyarakat dan tidak menyebutkan bahwa Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan keterangan tak berdasar. Saya pertegas, benar Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut ada nama tersangka, Prof AHA dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/10/2011).

Noor juga menunjukkan surat tertanggal 27 Juli 2011 yang dikirimkan pada Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011. Dalam surat bernomor B/81-DP/VII/2011 Dit Pidum tertera jelas nama Hafiz Anshary di atasnya sebagai tersangka.

"Ini surat resminya. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso," jelas Noor sambil memegang selembar surat SPDP itu dan menunjukkan kepada wartawan.

Ia juga menyatakan, Kejaksaan Agung telah menunjuk secara resmi tim jaksa yang bertugas memantau perkembangan penyidikan (P16).

Ditanya mengenai bantahan Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka Hafiz Anshary, ini jawaban Noor. "Monggo, silakan bantahan. Tapi, inilah informasi yang sudah saya sampaikan," tukasnya.

Simpang siur

Status tersangka atas Ketua KPU simpang siur sepanjang sore kemarin. Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung.

Dalam SPDP disebut, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011 lalu. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com