Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK, Moral, dan Perilaku

Kompas.com - 11/10/2011, 09:07 WIB

Nono Anwar Makarim, anggota Komite Etik KPK, siaran pers tidak boleh panjang-panjang. Singkat, padat sederhana, dan jelas. Itulah formulanya.

Siaran pers Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (”Komite”) yang 12 halaman itu kepanjangan dan hampa penjelasan. Laporan aslinya 38 halaman. Peringkasan selalu perlu pemotongan di sana-sini. Ini menambah ketidakjelasan gambaran tentang apa yang sebenarnya dilakukan 7+1 orang (anggota Komite) selama dua bulan di ruang rapat kecil, lantai III Gedung KPK. Karena itu, berikut ini saya tambahkan apa yang tidak sempat dimasukkan ke dalam siaran pers itu.

Pikiran yang tidak meyakinkan semua anggota adalah konsepsi bahwa dalam menilai perilaku seseorang, yang harus diperiksa perbuatannya, bukan maksud, tujuan, atau niatnya, apalagi jasa-jasanya di masa lampau. Penilai perilaku menyoroti perbuatan, kelakuan, sepak terjang seseorang yang tampak di mata orang lain. Fokus terpusat pada aspek lahiriah. Perasaan yang berkecamuk dalam hati sanubari pelaku, juga itikad baik si pelaku, tidak penting. Begitu pula prestasi yang sudah dan bahkan sedang dicapainya.

Pikiran yang juga tak bisa diterima secara aklamasi adalah bahwa sesuatu yang ”pantas”, kelakuan yang ”patut”, atau persepsi tentang ”martabat” berada dalam ranah orang luar, publik, masyarakat, bukan dalam konsepsi pelaku dan teman-temannya. Semua itu merupakan pengertian hasil pemantauan orang dengan pancaindranya terhadap orang lain.

Konsep-konsep ini berada dalam lingkungan sosiologi, ilmu kemasyarakatan. Ia jelas bukan urusan pelaku, melainkan sepenuhnya tunduk pada tolok ukur yang ada di masyarakat pada suatu saat tertentu. Sebaliknya, ”maksud dan tujuan”, ”niat dan itikad” merupakan soal kejiwaan orang per orang.

Dalam perbandingan ini, seorang yang beritikad baik, berintegritas tinggi, berniat luhur, dan punya sejarah terhormat bisa melanggar aturan perilaku apabila... (selengkapnya baca Harian Kompas, Selasa, 11 Oktober, halaman 6)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com