Nono Anwar Makarim, anggota Komite Etik KPK, siaran pers tidak boleh panjang-panjang. Singkat, padat sederhana, dan jelas. Itulah formulanya.
Siaran pers Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (”Komite”) yang 12 halaman itu kepanjangan dan hampa penjelasan. Laporan aslinya 38 halaman. Peringkasan selalu perlu pemotongan di sana-sini. Ini menambah ketidakjelasan gambaran tentang apa yang sebenarnya dilakukan 7+1 orang (anggota Komite) selama dua bulan di ruang rapat kecil, lantai III Gedung KPK. Karena itu, berikut ini saya tambahkan apa yang tidak sempat dimasukkan ke dalam siaran pers itu.
Pikiran yang tidak meyakinkan semua anggota adalah konsepsi bahwa dalam menilai perilaku seseorang, yang harus diperiksa perbuatannya, bukan maksud, tujuan, atau niatnya, apalagi jasa-jasanya di masa lampau. Penilai perilaku menyoroti perbuatan, kelakuan, sepak terjang seseorang yang tampak di mata orang lain. Fokus terpusat pada aspek lahiriah. Perasaan yang berkecamuk dalam hati sanubari pelaku, juga itikad baik si pelaku, tidak penting. Begitu pula prestasi yang sudah dan bahkan sedang dicapainya.
Pikiran yang juga tak bisa diterima secara aklamasi adalah bahwa sesuatu yang ”pantas”, kelakuan yang ”patut”, atau persepsi tentang ”martabat” berada dalam ranah orang luar, publik, masyarakat, bukan dalam konsepsi pelaku dan teman-temannya. Semua itu merupakan pengertian hasil pemantauan orang dengan pancaindranya terhadap orang lain.
Konsep-konsep ini berada dalam lingkungan sosiologi, ilmu kemasyarakatan. Ia jelas bukan urusan pelaku, melainkan sepenuhnya tunduk pada tolok ukur yang ada di masyarakat pada suatu saat tertentu. Sebaliknya, ”maksud dan tujuan”, ”niat dan itikad” merupakan soal kejiwaan orang per orang.
Dalam perbandingan ini, seorang yang beritikad baik, berintegritas tinggi, berniat luhur, dan punya sejarah terhormat bisa melanggar aturan perilaku apabila... (selengkapnya baca Harian Kompas, Selasa, 11 Oktober, halaman 6)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.