Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Pemilu

Kompas.com - 10/10/2011, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat Pemilu 2009 dengan tersangka Ketua KPU aktif, Abdul Hafiz Anshary. Penetapan tersangka terhadap Hafiz telah dilakukan pihak Bareskrim Polri sejak 15 Agustus 2011, sebagaimana SPDP yang diterima pihak Kejaksaan Agung.

"Sesuai SPDP yang kita terima 15 Agustus lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, melalui pesan singkat, Senin (10/10/2011). Darmono tak menjelaskan secara rinci kasus surat palsu pemilu yang dimaksud.

Abdul Hafiz Anshary sempat diperiksa penyidik Bareskrim untuk dua kasus surat palsu pemilu, yakni surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengadu pihak MK dan surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI untuk Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara. Pelapornya adalah caleg dari Partai Hanura, Muhammad Syukur Mandar, yang merasa dirugikan dalam pemilihan legislatif 2009.

Bukan Kasus Surat Palsu MK

Saat dikonfirmasi perihal ketidakjelasan ini, Darmono tak mengangkat telepon genggamnya dan tak membalas pesan singkat yang dikirim.

Sementara itu, Direktur I Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, yang dikonfirmasi dan tengah berada di Sydney, Australia, mengatakan, pihaknya tidak menetapkan Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka surat palsu MK. Hal senada disampaikan oleh Kanit III Dir I Bareskrim-Kombes Fadil Imran yang menangani langsung perkara tersebut.

"Enggak ada. Kalau surat palsu MK itu belum ada tersangka dia. Mungkin itu salah," ujar Agung. Saat coba untuk dikonfirmasi, telepon genggam Abdul Hafiz Anshary tidak aktif. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Catatan: Ketika dikonfirmasi kemudian, Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Senin malam, menyatakan bahwa status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary belum ditetapkan menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), kata Sutarman, memang diberikan kepada Kejaksaan Agung atas laporan polisi Muhammad Syukur Mandar dengan terlapor Hafiz Anshary. Syukur adalah calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat dari daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com