JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin menggugat secara perdata mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, gugatan (kepada Manufandu) sudah kami ajukan dua pekan yang lalu," kata kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Namun, Afrian tidak menjelaskan secara rinci materi gugatan yang diajukan terkait barang Nazaruddin yang hilang saat penangkapan di Kolombia.
Seperti diketahui, Nazaruddin mengaku menitipkan tas kepada Manufandu saat ditangkap Interpol di Kolombia. Versi Nazaruddin, di dalam tas tersebut terdapat cakram yang berisi rekaman CCTV pertemuan Nazaruddin dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
Selain itu, Nazaruddin juga mengaku terdapat flashdisk yang berisi catatan aliran dana kasus dugaan korupsi ke Anas Urbaningrum. Barang tersebut tidak ada ketika tas dibuka di depan publik oleh pihak KPK saat kedatangan Nazaruddin di Indonesia.
Mantan Bendahara Partai Demokrat ini ditangkap terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut telah membeberkan beberapa tokoh terkait korupsi wisma atlet ini, mulai pimpinan KPK sampai petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain menggugat secara perdata, sebelumnya Nazaruddin juga melaporkan masalah ini ke polisi. Menufandu dilaporkan dengan sangkaan pidana Pasal 421 KUHP mengenai kejahatan jabatan juncto Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Tidak benar
Sebelumnya, Menufandu menyatakan, laporan Nazaruddin ke polisi hanya dibuat-buat. "Apa untungnya saya menghilangkan barang dia (Nazaruddin). Laporan itu cuma dibuat-buat, untuk memperkeruh keadaan sekarang," kata dia.
Menufandu berulang kali menyatakan tidak tahu perihal keberadaan flashdisk merek SanDisk dan cakram penyimpan data milik Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.