JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II asal Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menilai, dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam kesimpulan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap empat pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik masih akan memunculkan polemik.
"Ada dissenting opinion tiga, dan kemudian tidak ada sanksi apa pun bagi yang melakukan pelanggaran. Nah, kalau itu apakah sudah sesuai dengan UU KPK yang berlaku," ujar Ramadhan kepada wartawan seusai mengikuti sebuah diskusi di Galeri Kafe TIM, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Kesimpulan Komite Etik KPK menyatakan, empat pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, M Jasin, Haryono, dan Chandra Hamzah, tidak melakukan pelanggaran etika ataupun pidana. Namun, dalam kesimpulan tersebut, tiga dari tujuh anggota Komite Etik KPK menilai, Chandra Hamzah dan Haryono Umar terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Ramadhan mengatakan, publik pasti akan mempertanyakan bagaimana perbedaan dengan angka empat berbanding tiga tersebut bisa terjadi. Bahkan, Ramadhan menyarankan agar siapa saja yang berbeda pendapat tersebut diumumkan kepada publik.
"Karena publik ingin tahu kan tentang apa yang terjadi di sana," kata Ramadhan.
Dia menambahkan, hasil kesimpulan tersebut harus juga dijadikan pembelajaran bagi KPK. Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan agar KPK tetap dipercaya publik sebagai lembaga antikorupsi yang bersih dari permainan-permainan politik.
"Kita tetap memberikan kepercayaan yang tinggi kepada KPK sembari tetap melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dibuat oleh KPK ke depan nanti," kata Ramadhan.
Empat pimpinan KPK dan sejumlah pegawai KPK diperiksa Komite Etik KPK terkait pernyataan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang menyebutkan sejumlah pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan dirinya dan orang lain. Keempatnya diduga melanggar kode etik pimpinan KPK.
Komite Etik bekerja sekitar dua bulan dipimpin Abdullah Hehamahua. Selama itu, mereka memeriksa 37 orang, terdiri atas 4 unsur pimpinan KPK, 4 pejabat KPK, 17 saksi dari eksternal KPK, dan 12 saksi internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.