JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan pelanggaran etika terhadap pimpinan/pejabat KPK dinilai tidak akan mendongkrak citra KPK. Publik akan menilai berdasarkan produktivitas KPK.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
"Keputusan mereka itu tidak akan mendongkrak citra mereka yang sekarang terus menurun. Orang pada akhirnya melihat tingkat produktivitasnya. Bagaimana dengan kasus Bank Century? Bagaimana menyelesaikan kasus besar ini? Itu ujian besarnya," kata Anis.
Anis menilai, KPK selama ini antikritik dan evaluasi. Menurut dia, kasus yang melibatkan pimpinan KPK kerap diselamatkan dengan cara-cara tertentu. Seperti kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, kata dia, diselamatkan deponeering dan kasus pimpinan dan pejabat KPK saat ini diselamatkan Komite Etik.
"Terus-terus saja begini. Menurut saya, sekarang sudah waktnya melakukan evaluasi secara keseluruhan kepada KPK. Bukan persoalan misi pemberantasan korupsi, melainkan cara mereka melakukan hal itu," kata Anis.
Komite Etik KPK memutuskan, empat unsur pimpinan KPK yang menjadi terperiksa tidak melakukan pelanggaran pidana ataupun etika. Dua unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar, bebas dengan putusan Komite Etik yang tak bulat. Tiga anggota Komite Etik, yang tak disebutkan namanya, memuat pendapat berbeda. Putusan untuk M Busyro Muqoddas dan M Jasin diambil Komite Etik secara bulat.
Tiga dari tujuh anggota Komite Etik KPK menilai, Chandra Hamzah, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, melakukan pelanggaran kode etik. Perbedaan itu ada pada pelanggaran ringan yang dilakukan Chandra.
Putusan senada diberikan kepada Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan. Tak ditemukan pelanggaran pidana atau etika, tetapi tiga anggota berbeda pendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.