JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqoddas menegaskan bahwa KPK bukan lembaga super yang dapat melakukan abuse of power dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Hal itu diungkapkan Busyro untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III dari F-PKS, Fachri Hamzah, dalam rapat konsultasi di DPR pada Senin (3/10/2011) kemarin. "Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang menyatakan KPK itu lembaga superbody atau superpower. Tidak benar statement itu," ujar Busyro dalam Kompas Petang di KTV, Selasa (4/10/2011).
Busyro mengatakan, anggapan KPK sebagai lembaga superbody tersebut muncul karena KPK dinilai harus menjadi lembaga superpower untuk menyelesaikan kasus korupsi. Menurut Busyro, banyak yang harus dipahami oleh masyarakat luas perihal kasus korupsi yang secara sistematik sudah menggurita di Indonesia.
Oleh karena itu, Busyro menilai pernyataan beberapa anggota DPR tersebut kritik yang lumrah terjadi kepada lembaganya. KPK akan selalu tetap berfikir positif menilai pernyataan-pernyataan miring tersebut sebagai masukan yang baik untuk perbaikan internal.
"Jadi, saya melihat hal yang berbeda, statement Pak Fachri Hamzah dengan mainstream fraksi yang lain. Saya tidak melihat fraksi-fraksi yang lain itu melihat seperti pikiran dan semangatnya Pak Fachri Hamzah. Tapi, bolehlah mereka kritis kepada kami, namun kami juga boleh kritis, yaitu dengan menggunakan sikap kritis yang berkeadaban," tegas Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.