TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/10/2011). Gayus menjadi terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan keimigrasian menggunakan surat perjalanan Republik Indonesia palsu.
Ia terbukti melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Keimigrasian. "Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Ketua Majelis Hakim Syamsu Bachri Harahap saat pembacaan putusan.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa pernah dihukum dan terdakwa dengan sengaja menggunakan surat perjalanan Republik Indonesia palsu.
Sementara itu, hal-hal meringankan adalah, terdakwa merupakan kepala keluarga, mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.