JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, jika surat palsu dijadikan alasan untuk mempidanakan Zainal Arifin Hoesein, tersangka kasus surat palsu MK, maka beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR otomatis dapat terlibat.
Hal itu diutarakan Akil, karena sudah pasti KPU dalam memilih Dewi dengan menggunakan surat palsu. "Anggapan kita Zainal itu tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan oleh konsep surat yang tidak jadi itu, karena memang tidak pernah digunakan. Tetapi nanti, seandainya surat itu bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana bagi Zainal, maka KPU ketika menerapkan Yasin Limpo menjadi orang yang terpilih jadi orang DPR itu kena semua. Karena menggunakan surat palsu itu," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Dikatakan Zainal, jika KPU menggunakan alasan mengetahui surat yang dipakainya setelah kasus tersebut mencuat, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Akil menilai, dalam kasus tersebut yang menjadi persoalan adalah, akibat dari awal mula munculnya proses surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut.
"Jadi kalau sejak semula sudah tahu surat itu palsu, kenapa surat asli tanggal 17 Agustus itu ada, selisihnya pun cuma beberapa hari dari tanggal 14 sampai 17 itu. Artinya, tindakan yang menggunakan surat palsu itu, sudah terpenuhi dong, karena sudah pleno. Kalau Zainal yang tandatangannya dipalsukan kena juga. Nah orang yang menggunakan surat palsu bagaimana, KPU kan? Ya kena juga kan harusnya," terang Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.