JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dijadwalkan bersaksi dalam persidangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam,terdakwa kasus suap Wisma Atlet.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/9/2011). "Mulai sidang jam 14.00," ujar kuasa hukum Wafid, Erman Umar melalui pesan singkat, Rabu.
Wafid didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari El Idris dan Rosa. Pemberian cek tersebut diduga bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar. Rosa dan Idris telah divonis masing-masing 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Selain ketiganya, atasan Rosa yakni Muhammad Nazaruddin juga menjadi tersangka.
Menurut Erman, persidangan hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Paul Iwo, Paul Nelwan, staf keuangan kantor Kemenpora Sunarto, dan dua orang penyidik KPK yang menangkap tangan Wafid, Idris, dan Rosa beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.