JAKARTA, KOMPAS.com — Para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak bertanggung jawab jika menghentikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Jika dilakukan, sikap itu dipastikan melanggar kode etik DPR. Hal itu dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa ketika dihubungi, Jumat (23/9/2011), menanggapi rencana "mogok" Banggar membahas RAPBN 2012.
"Kalau tidak melaksanakan tugas, itu lari dari tanggung jawab. Mereka di Banggar diberi tugas yang diamanatkan undang-undang. Ini bisa diindikasikan ada pelanggaran kode etik jika keempat pimpinan Banggar itu tidak melanjutkan pembahasan RAPBN 2012," kata Prakosa.
Menurut Prakosa, jika rencana itu direalisasikan, citra dan martabat DPR akan kembali jatuh. Pasalnya, lanjut dia, tidak jelas argumentasi yang digunakan untuk menghentikan pembahasan. Sikap Banggar itu akan merepotkan banyak pihak.
Para pimpinan Banggar, kata dia, harus memisahkan antara proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tugas dan tanggung jawab.
"Apa pun yang tidak terkait harus dikesampingkan dulu. Sesuai konstitusi, DPR harus melaksanakan tugas-tugasnya karena mengemban amanah rakyat," ucapnya.
Ketika ditanya apakah BK sudah menegur para pimpinan Banggar, politisi PDI Perjuangan itu menjawab, "Hingga saat ini memang belum ada teguran khusus. Nanti kalau ada indikasinya pelanggaran kode etik akan kita panggil. BK akan bersikap jika sudah melanggar. Sekarang mereka (Banggar) kan baru berencana. Sekarang BK me-warning," katanya.
Seperti diberitakan, pimpinan Banggar diperiksa untuk mengonfirmasi pernyataan tersangka Dharnawati terkait kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pimpinan itu yakni Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng, dan tiga wakilnya, yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung.
Setelah pemeriksaan itu, BK langsung melakukan rapat internal dan menghasilkan keputusan mengurungkan pembahasan RAPBN 2012 yang sedianya digelar bersama pemerintah pada 21-26 September 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.