JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengharapkan agar hakim menghadirkan mantan jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Menurut Otto, hal tersebut diperlukan untuk menerangkan fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut.
"Itu (pemanggilan Cirus) adalah hak Antasari. Dan jika memang dibutuhkan, saya kira hakim memang harus memenuhinya," ujar Otto kepada wartawan di Rumah Perubahan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Dalam persidangan Peninjauan Kembali pada Selasa (13/9/2011), Antasari, meminta agar hakim menghadirkan beberapa jaksa yang pernah menyidangkan kasusnya. Salah satunya Cirus Sinaga. Pasalnya, selama ini kesaksian dari beberapa jaksa penuntut umum tersebut belum pernah dihadirkan di persidangan. Otto menambahkan, jika ingin mencari kebenaran materil dalam kasus tersebut, tidak ada salahnya Cirus dihadirkan. Cirus, sebagai mantan jaksa yang pernah menyidangkan kasus Antasari, menurut Otto, seharusnya mempunyai beberapa informasi-informasi penting yang harus diungkapkan dalam persidangan.
"Jadi kalau Pak Antasari bilang dia (Cirus) belum pernah dihadirkan dalam sidang, itu berarti ada hal penting dalam keinginannya itu. Dan saya kira kalau ingin mencari kebenaran materiil, itu harus diberikan. Relevan atau tidaknya nanti kan diputuskan dalam persidangan," kata Otto.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memproses lebih lanjut permintaan Antasari untuk menghadirkan Cirus Sinaga dalam persidangannya. Jaksa Agung Basyrief Arief mengatakan Kejaksaan Afung akan menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut. Ia pun enggan berkomentar banyak perihal persidangan PK Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.