JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang peninjauan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011) ini. Agenda dari sidang ini menyampaikan bukti novum dan mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
"Sidangnya menyampaikan bukti novum dan mendengarkan keterangan ahli. Rencananya Pak Antasari juga akan hadir," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta.
Saksi-saksi yang didatangkan, di antaranya, satu ahli balistik dan satu ahli hukum pidana. Namun, Maqdir mengaku belum bisa menyampaikan nama keduanya. "Ada satu ahli balistik dan satu ahli hukum pidana. Saya mohon maaf belum bisa sampaikan nama mereka," katanya.
Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengajukan tiga bukti baru (novum) dalam sidang peninjauan kembali pada Selasa (6/9/2011).
Bukti pertama adalah 28 lembar foto jenazah Nasrudin yang menurut Antasari menunjukkan adanya rekayasa. Bukti kedua adalah perbedaan jejak peluru di mobil Nasrudin dan di tubuhnya. Ketiga, hasil pemeriksaan terhadap telepon seluler Antasari tidak menunjukkan adanya SMS ancaman yang dikirim Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.