JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak pengambil kebijakan penyertaan modal sementara (PMS) dan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Hal itu disampaikan Pramono Anung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengutip surat resmi yang disampaikan KPK kepada Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century.
"Ada perkembangan yang substantif. Dulu kan seakan-akan tidak ada. Mereka (KPK) sedang melakukan lidik (penyelidikan) terhadap pihak-pihak pengambil kebijakan PMS maupun FPJP. Tapi, belum kepada siapa pihaknya. DPR meminta siapa pihak yang bertanggungjawab," kata Pramono seusai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu ( 21/9/2011 ).
Ia menambahkan, dalam rapat, Timwas mendesak KPK menyelidiki dugaan aliran dana kepada para pembuat kebijakan itu. "Mudah-mudahan dalam pertemuan berikutnya KPK bisa menemukan," ucap dia.
Ketua KPK Busyro Muqoddas enggan menjelaskan mengenai penyelidikan terhadap pengambil kebijakan itu. Dia hanya menyebut ada informasi penting yang diterima KPK dari pihak lain. Atas informasi itu, penyidik lalu memeriksa Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century.
Ketika ditanya apakah informasi itu terkait aliran dana, Busyro menjawab, "Bukan itu. Ada informasi. Itu belum saya tanya detail ke penyidik."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.