Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 21/09/2011, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/9/2011). "Menyatakan Mindo Rosalina Manulang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan," ujar Suwidya. Vonis Rosa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Rosa dihukum empat tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris terbukti memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar kepada Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR dan Rp 3,2 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pemberian tersebut bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Tindakan Rosa dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Hal-hal yang memberatkan, Rosa dinilai memberi peluang kepada penyelenggara negara, dalam kasus ini Nazaruddin dan Wafid, melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Rosa juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa (Rosa) menyesal, bertindak sopan selama persidangan, masih muda, masih punya banyak waktu untuk memperbaiki diri," kata anggota majelis hakim, Made Hendra.

Mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, Rosa yang duduk di kursi pesakitan tampak menangis. Dia kemudian menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Seusai persidangan, Rosa menyatakan bahwa hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkah terhadapnya merupakan yang terbaik.

"Saya berat, tapi saya yakin ini yang terbaik buat saya," kata dia.

Selain Rosa, kasus suap wisma atlet juga menjerat El Idris, Wafid, dan Nazaruddin sebagai tersangka. Idris dan Wafid tengah menjalani proses persidangan, sementara Nazaruddin masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com