JAKARTA, KOMPAS.com -- Keberadaan reklame-reklame ilegal di ruang-ruang publik telah mengacaukan sistem tata kelola media luar ruang di Jakarta. Maraknya reklame ilegal juga mengakibatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak tidak tercapai sejak tahun 2009.
"Tahun ini saya prediksi penerimaan dari pajak reklame akan kekurangan Rp 65 miliar," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Selasa (20/9/2011) di Jakarta.
Menurut Iwan, reklame ilegal yang semakin banyak juga menyita banyak waktu petugas untuk menertibkannya. "Seharusnya waktu dan sumber daya manusia yang kita punya bisa dipakai untuk mengerjakan yang lain, tetapi malah habis untuk menertibkan reklame-reklame ilegal itu," tutur Iwan.
Reklame-reklame ilegal, berupa papan atau spanduk, kata Iwan, biasanya dipasang pada Jumat malam, ketika petugas sudah tidak bekerja lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.