JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang ditangani kepolisian terkesan lambat. Hingga kini kepolisian baru menetapkan dua tersangka dan belum menetapkan auktor intelektualisnya. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.
"Kasus itu masih dalam penyidikan, kita tunggu saja hasilnya," kata Timur, Senin (19/9/2011), di sela-sela Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2011 di Kementerian Keuangan.
Saat diwawancara beberapa waktu lalu, Kepala Polri malah sempat menyatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut akan rampung pekan lalu.
Sejauh ini kepolisian baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan juru panggil MK Mashuri Hasan dan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesin. Terkait penetapan tersangka itu, pihak Zainal merasa menjadi korban karena justru dialah yang pertama kali melaporkan kasus itu.
Pihak Zainal juga mengadukan penetapan tersangka itu ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Kuasa hukum Zainal juga berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang yang dikirim melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.