Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Belanda Belum Diterima

Kompas.com - 17/09/2011, 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah RI hingga kini belum menerima salinan putusan Pengadilan Sipil Den Haag yang memerintahkan Pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede, Karawang, Jawa Barat. Pengadilan Sipil Den Haag sebelumnya telah memutus perkara dengan memenangkan gugatan warganegara RI tersebut.

"Belum, kita belum terima. Kalau sudah terima tentunya akan dikomunikasi bersama pemerintah Belanda," tandas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat dihubungi Kompas, Jumat (16/9/2011) malam di Jakarta.

Menurut Patrialis, jika salinan putusan Pengadilan Sipil Den Haag sudah diterima, pihaknya akan berkoordinasi dengan intansi pemerintah lainnya seperti Kementerian Luar Negeri, Kejaksaaan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya. Lebih jauh, Patrialis menyatakan, seperti halnya pemerintah RI yang menghormati keputusan pengadilan Mahkamah Internasional saat kalah dalam sengketa Sipadan dan Ligitan, maka pemerintah Belanda pun harus patuh terhadap keputusan Pengadilan Sipil Den Haag. "Jadi, harus bayar," ujar Patrialis lagi.

Peristiwa Rawagede di Karawang, Jawa Barat, adalah peristiwa pembantaian oleh tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan bernama Lukas Kustario. Untuk mencari Lukas Kustario, tentara Belanda memasuki Desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberikan informasi mengenai keberadaan kapten Kustario.

Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati satu per satu. Dari peristiwa tersebut, diperkirakan jumlah korban tewas bervariasi. Di antaranya ada yang menyebut mulai dari 150 orang hingga lebih 430 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com