JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iskandar Pasajo (Acos) dan mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori terkait kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (15/9/2011).
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus tersebut, Dharnawati. "Keduanya jadi saksi Dharnawati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis.
Acos disebut sebagai orang dekat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung. Sementara Ali disebut sebagai staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Nama keduanya pertama kali dicetuskan oleh kuasa hukum Dharnawati yang bernama Rahmat Jaya. Dia mengatakan bahwa Ali, Acos, dan staf Muhaimin lainnya bernama Fauzi terlibat sebagai makelar proyek. Selain itu, pihak Dharnawati menyebut nama mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik turut menjadi makelar.
Diduga, Acos, Ali, dan Sindu Malik yang disebut sebagai konsultan Banggar DPR di Kemennakertrans itu pernah menawarkan peluang program dengan menggunakan anggaran PPID kepada Sekretaris Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya.
Keduanya menawarkan penganggaran program tersebut dengan syarat adanya commitment fee. Nyoman juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi PT2KT, Dadong Irbarelawan.
Ketiga tersangka, yakni Dharnawati, Dadong, dan Nyoman, diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin Iskandar. Ketiganya tertangkap tangan dua pekan lalu. Bersamaan dengan penangkapan ketiganya, KPK menyita alat bukti uang Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.