JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak keterlibatan anggota partai politik menjadi anggota lembaga penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebagai bentuk penolakan, mereka berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2011) siang. Pengunjuk rasa berasal dari 12 LSM, yang mengatasnamakan diri Masyarakat Peduli Pemilu.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta Panja pembahasan RUU perubahan atas UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tidak menghapus ketentuan dalam Pasal 11 huruf i dan Pasal 86 huruf i UU 22/2007.
Pasal itu mengatur syarat calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol, paling lambat lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.
Mereka menganggap, keterlibatan anggota parpol di KPU dan Bawaslu dikhawatirkan akan menciderai independensi penyelenggara pemilu, dan berpotensi mengganggu kelancaran Pemilu 2014. Selain itu, mereka juga menolak keterlibatan pemerintah dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR telah sepakat menghapus syarat minimal calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol, lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Pemerintah dan DPR justru menyepakati, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Kesepakatan lain adalah melibatkan pemerintah dalam DKPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.