Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Antasari Harus Besar Hati Tunjukan Kebenaran

Kompas.com - 13/09/2011, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menolak bukti baru yang diajukan pihaknya. Jaksa, menurut Maqdir, harus berbesar hati untuk menunjukkan mana yang tepat dan tidak tepat dalam mengungkap kebenaran kasus kliennya.

"Bagaimanapun, kan, penegakan hukum ini bukan hanya untuk perkara Pak Antasari. Jadi, apabila ada yang tidak tepat, ya, harus kita perbaiki ke depan. Jadi, itu sebenarnya kepentingan kita," ujar Maqdir seusai mengikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Dalam persidangan permohonan PK hari ini, jaksa penuntut umum menolak tiga bukti baru yang diajukan Antasari. Pihak JPU, yang diwakilkan oleh Jaksa Indra Hidayanto, mengatakan, bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru. Menurut Maqdir, penolakan tersebut merupakan penafsiran yang salah.

Ia mencontohkan, perihal 28 foto yang dikatakan jaksa bukan merupakan bukti baru sebenarnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan Antasari. "Memang sebelumnya foto-foto itu ada, dibuat oleh Abdul Mu'in Idris, tetapi dalam persidangan tidak pernah disampaikan. Nah, makanya, kami ajukan sebagai bukti baru. Memang dalam persidangan itu bukan bukti baru, tetapi dalam pemeriksaan persidangan kali ini adalah bukti baru," papar Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mengharapkan agar kepentingan saksi-saksi kasus tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa. Menurutnya, pengakuan Rani Juliani tidak dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa.

"Karena Rani, bagaimanapun, terlepas dari bagaimana hubungannya dengan almarhum dan apa yang dilakukannya sebelum perkawinannya dengan almarhum, itu dia punya kepentingan dalam perkara ini. Nah, ini, kan, artinya orang-orang ini, kan, punya kepentingan dalam perkara Antasari," kata Maqdir.

Oleh karena itu, lanjut Maqdir, pihaknya akan terus berupaya agar kebenaran dalam kasus kliennya terungkap. Ia menyatakan akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi-saksi ahli, untuk menunjukkan bahwa dalam proses peradilan Antasari memang cukup banyak hal yang harus diperbaiki.

"Apalagi kita sudah dengar bahwa Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi untuk memberikan hukuman non-palu kepada tiga orang hakim itu karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ini seharusnya bisa jadi cermin bagi kita," kata Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com