Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kasus Antasari Harus Besar Hati Tunjukan Kebenaran

Kompas.com - 13/09/2011, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menolak bukti baru yang diajukan pihaknya. Jaksa, menurut Maqdir, harus berbesar hati untuk menunjukkan mana yang tepat dan tidak tepat dalam mengungkap kebenaran kasus kliennya.

"Bagaimanapun, kan, penegakan hukum ini bukan hanya untuk perkara Pak Antasari. Jadi, apabila ada yang tidak tepat, ya, harus kita perbaiki ke depan. Jadi, itu sebenarnya kepentingan kita," ujar Maqdir seusai mengikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Dalam persidangan permohonan PK hari ini, jaksa penuntut umum menolak tiga bukti baru yang diajukan Antasari. Pihak JPU, yang diwakilkan oleh Jaksa Indra Hidayanto, mengatakan, bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru. Menurut Maqdir, penolakan tersebut merupakan penafsiran yang salah.

Ia mencontohkan, perihal 28 foto yang dikatakan jaksa bukan merupakan bukti baru sebenarnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan Antasari. "Memang sebelumnya foto-foto itu ada, dibuat oleh Abdul Mu'in Idris, tetapi dalam persidangan tidak pernah disampaikan. Nah, makanya, kami ajukan sebagai bukti baru. Memang dalam persidangan itu bukan bukti baru, tetapi dalam pemeriksaan persidangan kali ini adalah bukti baru," papar Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mengharapkan agar kepentingan saksi-saksi kasus tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa. Menurutnya, pengakuan Rani Juliani tidak dipertimbangkan dengan baik oleh jaksa.

"Karena Rani, bagaimanapun, terlepas dari bagaimana hubungannya dengan almarhum dan apa yang dilakukannya sebelum perkawinannya dengan almarhum, itu dia punya kepentingan dalam perkara ini. Nah, ini, kan, artinya orang-orang ini, kan, punya kepentingan dalam perkara Antasari," kata Maqdir.

Oleh karena itu, lanjut Maqdir, pihaknya akan terus berupaya agar kebenaran dalam kasus kliennya terungkap. Ia menyatakan akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi-saksi ahli, untuk menunjukkan bahwa dalam proses peradilan Antasari memang cukup banyak hal yang harus diperbaiki.

"Apalagi kita sudah dengar bahwa Komisi Yudisial sudah memberikan rekomendasi untuk memberikan hukuman non-palu kepada tiga orang hakim itu karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ini seharusnya bisa jadi cermin bagi kita," kata Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com