Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diminta Hadirkan Cirus Sinaga

Kompas.com - 13/09/2011, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain meminta agar hakim menghadirkan mantan jaksa Cirus Sinaga dalam persidangannya. Cirus Sinaga sebelumnya adalah jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kami juga minta hakim agar menghadirkan JPU lainnya, Fadil Regan dan Marolop, karena pada saat jawaban itu tadi mereka pernah menghadirkan bukti," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Menurut Antasari, hingga saat ini, kesaksian dari JPU belum pernah dihadirkan dalam persidangannya. Ia pun mempertanyakan, perihal keputusan JPU terkait baju korban yang bisa menjadi salah satu bukti dalam kasusnya.

"Mereka harusnya bisa beri penjelasan kepada publik, khusunya mengenai kemeja Nasrudin yaitu bisa digunakan sebagai bukti atau tidak. Sekarang kan masih simpang siur, karena memang belum pernah dihadirkan dalam persidangan," kata Antasari.

Sebelumnya, Antasari juga meminta hakim agar menghadirkan beberapa dokter di RS Gatot Subroto, yang pertama kali menerima jenazah Nasrudin. Selain itu, ia juga meminta agar Ina Susanti, saksi dari KPK, yang bertugas untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi Antasari dengan Nasrudin juga dihadirkan oleh hakim. Ia menilai saksi-saksi itu belum pernah dihadirkan dalam persidangannya.

"Kami tidak pernah ditunjukkan sejak penyidikan. Pernah diperiksa di PN Jaksel tetapi untuk fakta lain. Kita menilai dengan kapasitas Ina sebagai penyadap, pasti dia paham akan bukti-bukti transkrip penyadapan. Dan kami ingin tahu proses yang dilakukan oleh yang bersangkutan," pinta Antasari.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengatakan pihaknya tidak keberatan permintaan Antasari tersebut. Namun, menurut Ketua Majelis Hakim Aminal Umam, pihak Antasari harus terlebih dahulu memberikan nama-nama beberapa saksi yang ingin dihadirkan dalam persidangannya.

"Untuk usulan-usulan ini akan kita tampung, kita akan periksa novumnya terlebih dahulu. Medis dan dokter, karena datanya tidak ada, kita harapkan pihak terdakwa dapat memberikan kita secara lengkap data-datanya pada persidangan selanjutnya," kata Aminal.

Seperti diberitakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali hari ini, Jaksa Penuntut Umum menolak beberapa bukti baru yang dijadikan dasar PK Antasari. Jaksa berpendapat, tiga novum yang diajukan Antasari bukan merupakan alat bukti baru. Sidang lanjutan kasus tersebut akan dilanjutkan pada Kamis 22 September 2011 dengan agenda pemeriksaan novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

    Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

    Nasional
    PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

    PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

    Nasional
    Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

    Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

    Nasional
    PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

    PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

    Nasional
    PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

    PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

    Nasional
    Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

    Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

    Nasional
    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Nasional
    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Nasional
    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Nasional
    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Nasional
    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    Nasional
    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Nasional
    Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

    Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

    Nasional
    Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

    Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

    Nasional
    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com