JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra berharap, proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapi Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dapat berjalan secara terbuka dan tanpa tekanan yang berbau politis.
"Faktor politik itu tidak bisa diabaikan, opini terus berkembang dan sedikit banyak memeberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung, tapi sebagai proses peradilan seharusnya ini harus murni hukum, tidak mempertimbangkan aspek politik di luar hukum," ujar Yusril kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).
Ia berpendapat, kasus Antasari seharusnya akan berakhir. Pasalnya, menurut Yusril, nasib orang harus segera diputuskan dan harus mengabaikan aspek poltik serta mengembalikan ke dalam proses hukum.
"Kalau saya pribadi berpendapat sebenarnya Antasari cukup beralasan untuk mengajukan PK dalam kasus ini, karena ditemukan adanya bukti-bukti baru dan disamping itu juga ada berbagai hal yang terungkap dalam persidangan yang judekfaksi yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup atas fakta yang terungkap dalam persidangan itu," kata Yusril.
Ia berharap permohonan pengajuan PK Antasari diterima pada tingkat Pengadilan Negeri sehingga bisa diteruskan ke Mahkamah Agung. Ia juga menilai MA seharusnya mempertimbangkan jika ada fakta-fakta yang baru dalam kasus tersebut.
"Supaya nanti Mahkamah Agung bisa mengkaji ulang dan kalau sudah ditolak di PN sudah tertutup kemungkinan bagi Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang putusan sebelumnya," kata Yusril.
Sebelumnya, dalam persidangan Peninjauan Kembali hari ini, Jaksa Penuntut Umum menolak beberapa bukti baru yang dijadikan dasar PK Antasari. Jaksa berpendapat, tiga novum yang diajukan Antasari bukan merupakan alat bukti baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.