Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Jaksa soal Bukti Baru Antasari

Kompas.com - 13/09/2011, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Peninjauan Kembali, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan menolak seluruh dalil PK yang diajukan oleh terdakwa, Antasari Azhar.

Pihak JPU, yang diwakilkan oleh Jaksa Indra Hidayanto, mengatakan bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru. "Dengan ini menolak permohonan peninjauan kembali terpidana atau tim penasehat hukum terpidana Antasari Azhar," ujar Indra saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Dalam keterangan jaksa, alasan penolakan beberapa bukti baru yang diajukan dalam memori PK Antasari, didasari beberapa hal. Disebut, 28 foto yang diajukan sebagai novum dalam memori PK Antasari merupakan rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan sampai setelah dilakukan otopsi oleh Dr Mu'nin.

"28 gambar (foto) sudah disampaikan pada alat bukti surat sebelumnya, sehingga bukan merupakan bukti baru atau novum," kata Indra.

Jaksa penuntut umum juga membantah pernyataan memori PK antasari yang menyebutkan bahwa mobil BMW Nasrudin telah dikayasa. Disebutkan, serpihan peluru sesuai dengan hasil forensik dari RSCM. Serpihan itu, menurut Jaksa, berdasarkan alat bukti, hanya terdapat dua luka tembak yang bersesuaian dengan lubang pada mobil korban.

"Dua lubang secara vertikal dengan luka tembak horisontal sehingga tidak ada rekayasa. Dari hasil laboratoris kriminalistik, satu peluru yang terdiri dari serpihan bersarang di tubuh korban dan di TKP," kata Indra.

Sementara itu, terkait hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan almarhum Nasrudin, jaksa beranggapan, beberapa saksi membenarkan bahwa Antasari pernah mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin.

"Adanya teror tidak hanya dari saksi Sigit, M Yulius, dan Johni, di mana keterangan saksi, dan alat bukti petunjuk, mereka membenarkan tentang adanya pesan singkat Antasari Azhar," kata Jaksa.

Atas penolakan tersebut, Antasari mengemukakan menghormati pendapat JPU. Namun, dirinya tetap tidak sependapat dengan alasan JPU menolak PK yang diajukannya. Antasari tetap meminta persidangan dilanjutkan dengan agenda memperdengarkan saksi-saksi dan bukti baru lainnya pada Kamis (22/9/2011) mendatang.

"Tapi sebenarnya kami tidak sependapat dengan jaksa. Tapi, nanti dalam pembuktian akan kami sampaikan sekaligus. Selain novum, ada beberapa saksi baru juga, ada beberapa bukti dari keterangan saksi, yang akan kami hadirkan," kata Antasari.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK dan sidang perdananya digelar pada Selasa (6/9/2011). Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

    Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

    Nasional
    Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

    Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

    Nasional
    Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

    Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

    Nasional
    MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

    MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

    Nasional
    Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

    Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

    Nasional
    Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

    Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

    Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

    Nasional
    Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

    Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

    Nasional
    Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

    Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

    Nasional
    Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

    Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

    Nasional
    Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

    Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

    Nasional
    Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

    Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

    Nasional
    Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

    Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

    Nasional
    Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

    Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com