TANGERANG, KOMPAS.com — Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan paspor palsu, Gayus HP Tambunan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2011) siang ini.
Sidang lanjutan itu dengan agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum. ”Siang ini Gayus kembali akan menghadapi sidang. Hari ini agendanya replik jaksa,” kata Gloria Tamba, salah seorang anggota penasihat hukum Gayus dari Kantor Pengacara Mawar Sharon, Selasa (13/9).
Terpidana perkara mafia pajak ini dituntut tiga tahun penjara dalam perkara paspor palsu atas nama Sony Laksono, Selasa (9/8/11). Gayus terbukti bersalah melanggar Pasal 55 Huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Huruf c Nomor 9 Tahun 1992 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan itu, penasihat hukum mengajukan pembelaan, Selasa (23/8/11).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.