Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Cekal Mantan Dirut Merpati

Kompas.com - 13/09/2011, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, meminta agar Kejaksaan Agung berlaku adil dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.

”Saya yakin mayoritas jaksa profesional yang memiliki hati nurani menilai bahwa kasus ini perdata murni. Karena itu, kami memohon kesempatan untuk memberi penjelasan kepada semua tim penyidik karena pemeriksaan sebelumnya hanya satu kali dan tidak dalam,” kata Hotasi, Selasa (13/9/2011), di Jakarta, menanggapi langkah cegah tangkal yang dikeluarkan kejaksaan terhadap dirinya.

Kejaksaan Agung mencegah Hotasi Nababan, tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines, pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

”Jamintel sudah menandatangani surat cekal atas nama tersangka HN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad. Sesuai surat cekal bernomor 233/D/DSP.3/09/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, Hotasi dicegah selama enam bulan.

Menurut Noor, pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. ”Agar proses penyidikan tidak terhambat,” kata Noor.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Merpati, yakni mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea. Kejagung baru mencekal Hotasi, sementara Guntur belum.

Kasus ini bermula saat Merpati pada tahun 2006 berencana menyewa dua pesawat Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG), perusahaan Amerika Serikat, senilai 1 juta dollar AS. Saat itu Dirut Merpati dijabat oleh Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan oleh Guntur Aradea. Sesuai kontrak, TALG akan menyerahkan dua pesawat tersebut kepada Merpati pada awal 2007.

Namun, ternyata pesawat tidak juga dikirim, sementara uang sewa sudah dibayar oleh Merpati. Tim penyidik Kejagung menilai terdapat indikasi pidana korupsi dalam perkara ini. Pasalnya, ditemukan bukti adanya upaya melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Penyidik menemukan fakta penyewaan pesawat dilakukan tanpa meminta persetujuan pemegang saham. Selain itu, manajemen Merpati yang lama dinilai kurang prudent karena tim penyidik menemukan bukti bahwa pesawat yang akan disewa Merpati ternyata telah disewakan terlebih dahulu ke pihak lain.

Hotasi mengatakan, perkara ini seharusnya digolongkan sebagai perkara perdata, yakni wanprestasi oleh TALG yang tidak mampu memenuhi kontrak penyerahan pesawat kepada Merpati.

Pihak Merpati pun, kata Hotasi, sudah mengajukan gugatan hukum kepada pihak TALG melalui Pengadilan Distrik Washington DC Amerika Serikat. Hasilnya, Merpati dimenangkan dan TALG wajib mengembalikan uang milik Merpati. Sejauh ini TALG baru membayar ganti rugi sebesar 4.794 dollar AS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com