Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandra Disebut Telah Terima 500.000 Dollar AS

Kompas.com - 11/09/2011, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dikatakan telah menerima pemberian uang senilai 500.000 dollar AS saat mengikuti pertemuan di rumah Muhammad Nazaruddin pada awal 2010.

Dea Tunggaesti, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/9/2011), mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kliennya, uang tersebut diberikan oleh seorang pengusaha.

"Di pertemuan keempat di rumah Pak Nazar, ada pengusaha memberikan ke Pak Chandra," katanya.

Namun, Dea tidak mengatakan siapa pengusaha yang memberikan uang kepada Chandra itu. Menurut dia, uang 500.000 dollar AS tersebut diberikan kepada Chandra untuk mengamankan proyek pengadaan e-KTP dan proyek dana bantuan operasional sekolah di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Biasalah, untuk mengamankan proyek," ucapnya.

Pemberian uang kepada Chandra itu, lanjut Dea, terekam dalam CCTV yang dipasang di rumah Nazaruddin. Rekaman CCTV tersebut kini hilang entah ke mana. Sebelum Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, kata Dea, rekaman itu disimpan di tas hitam milik kliennya. Dea sendiri mengaku tidak tahu di mana rekaman CCTV itu saat ini.

"Kami hanya beri keterangan. Bukan kewajiban kami mencari buktinya. Polisi, dong, yang harus gali. Kan, kebetulan Pak Nazar punya bukti itu, di rumahnya ada CCTV," tutur Dea.

Sebelumnya, kepada Komite Etik KPK, Nazaruddin mengaku lima kali bertemu dengan Chandra. Pertemuan dengan Chandra itu berlangsung di rumahnya dua kali, di luar rumah dua kali, dan satu kali di gedung KPK.

Selain soal pertemuan, Nazaruddin juga mengungkapkan soal rencana pemberian uang 100.000 dollar AS kepada Chandra. Dia mengaku, kode nama CDR yang tercatat dalam buku keuangan Grup Permai menerima 100 ribu dollar AS itu adalah Chandra M Hamzah. Namun, menurut Nazaruddin, uang 100.000 dollar AS itu tidak jadi diberikan.

"CDR itu yang disebutkan Yulianis tidak pernah diserahkan ke Chandra karena proyeknya tidak jadi," ungkap Dea.

Sementara Chandra hingga kini tidak dapat dimintai keterangan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, Chandra memang dilarang berkomentar hingga Komite Etik menyampaikan kesimpulannya. Larangan itu merupakan kesepakatan dalam rapat pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com