JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, yang juga aktif di organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat, memilih bertahan di kedua organisasi tersebut. Ferry merasa tidak ada pelanggaran yang dilakukan sehingga ia menegaskan menolak mundur, baik sebagai kader Partai Golkar maupun kader ormas Nasional Demokrat.
”Apa pun kebijakan yang akan DPP Partai Golkar ambil terhadap diri saya karena hal itu, tidak melunturkan dan tidak menyurutkan kadar saya sebagai kader Partai Golkar yang sedang aktif di ormas Nasional Demokrat.” Demikian pernyataan yang dikirimkan Ferry melalui surat elektronik kepada Kompas, Kamis (8/8/2011) malam.
Keterangan tertulis tersebut sekaligus merupakan jawaban atas surat DPP Partai Golkar Nomor: B-278/Golkar/VIII/2011 tertanggal 18 Agustus 2011 tentang peringatan dan pernyataan sikap. Menurut Ferry, yang pernah menjadi anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009 dari Partai Golkar, langkah yang diambil DPP Partai Golkar adalah tidak menemukan pokok masalah, apalagi dengan mendasarkan pada sesuatu yang bersifat ilutif, seperti pada kalimat ”...kader Golkar yang menjadi Anggota/Kader/Pengurus/Inisiator/Deklarator/Aktivis Ormas Nasional Demokrat dipandang telah bertindak bertentangan....”.
Secara substantif surat DPP Partai Golkar tersebut bahkan menyebutkan dan mencantumkan secara jelas kalimat ”Ormas Nasional Demokrat”. Karena itu, Ferry berpandangan bahwa ada kekeliruan penerapan aturan karena sampai saat ini tidak ada aturan Partai Golkar yang melarang kadernya untuk aktif di ormas.
”Jika pada surat DPP Partai Golkar menyebut ormas Nasional Demokrat, apakah ada penetapan pemerintah ataupun keputusan DPP Partai Golkar yang menyebutkan bahwa ormas Nasional Demokrat adalah ’ormas terlarang’ secara hukum?” tulis Ferry.
Ferry juga menilai surat DPP Partai Golkar memunculkan kesan adanya upaya untuk ”mengusir"” kader dan anggota tertentu, padahal AD/ART Partai Golkar telah mengatur tentang kriteria dan mekanisme tentang pemberhentian anggota. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.