Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Tetap di Golkar dan Nasdem

Kompas.com - 09/09/2011, 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Anggota Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, yang juga aktif di organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat, memilih bertahan di kedua organisasi tersebut. Ferry merasa tidak ada pelanggaran yang dilakukan sehingga ia menegaskan menolak mundur, baik sebagai kader Partai Golkar maupun kader ormas Nasional Demokrat.

”Apa pun kebijakan yang akan DPP Partai Golkar ambil terhadap diri saya karena hal itu, tidak melunturkan dan tidak menyurutkan kadar saya sebagai kader Partai Golkar yang sedang aktif di ormas Nasional Demokrat.” Demikian pernyataan yang dikirimkan Ferry melalui surat elektronik kepada Kompas, Kamis (8/8/2011) malam.

Keterangan tertulis tersebut sekaligus merupakan jawaban atas surat DPP Partai Golkar Nomor: B-278/Golkar/VIII/2011 tertanggal 18 Agustus 2011 tentang peringatan dan pernyataan sikap. Menurut Ferry, yang pernah menjadi anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009 dari Partai Golkar, langkah yang diambil DPP Partai Golkar adalah tidak menemukan pokok masalah, apalagi dengan mendasarkan pada sesuatu yang bersifat ilutif, seperti pada kalimat ”...kader Golkar yang menjadi Anggota/Kader/Pengurus/Inisiator/Deklarator/Aktivis Ormas Nasional Demokrat dipandang telah bertindak bertentangan....”.

Secara substantif surat DPP Partai Golkar tersebut bahkan menyebutkan dan mencantumkan secara jelas kalimat ”Ormas Nasional Demokrat”. Karena itu, Ferry berpandangan bahwa ada kekeliruan penerapan aturan karena sampai saat ini tidak ada aturan Partai Golkar yang melarang kadernya untuk aktif di ormas.

”Jika pada surat DPP Partai Golkar menyebut ormas Nasional Demokrat, apakah ada penetapan pemerintah ataupun keputusan DPP Partai Golkar yang menyebutkan bahwa ormas Nasional Demokrat adalah ’ormas terlarang’ secara hukum?” tulis Ferry.

Ferry juga menilai surat DPP Partai Golkar memunculkan kesan adanya upaya untuk ”mengusir"” kader dan anggota tertentu, padahal AD/ART Partai Golkar telah mengatur tentang kriteria dan mekanisme tentang pemberhentian anggota. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com