JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan bahwa singkatan nama CDR yang tercatat menerima aliran dana dari Grup Permai adalah nama Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
Hal tersebut merupakan salah satu poin yang disampaikan Nazaruddin kepada Komite Etik KPK. Nazaruddin diperiksa Komite hari ini, Kamis (8/9/2011). "Misalnya dikatakan CDR yang disebut Yulianis, itu Pak Chandra," ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, saat diperiksa Komite Etik, mengungkapkan singkatan nama CDR. Mantan anggota staf keuangan Nazaruddin itu menduga bahwa CDR yang menerima uang dari Grup Permai, induk perusahaan Nazaruddin, tersebut adalah orang KPK. Namun, kata Abdullah, Yulianis tidak mengetahui persis siapa yang dimaksud dengan CDR sebab kode-kode nama yang tercantum menerima dana Grup Permai hanya dimengerti Nazaruddin.
Terkait penerimaan uang oleh CDR itu, Abdullah menjelaskan bahwa pemberian uang terhadap CDR dari Grup Permai hanya sebatas rencana. Uang senilai kira-kira 100.000 dollar AS tersebut tidak jadi diberikan. "Tapi uang tidak jadi disampaikan ke Pak Chandra. Dia (Nazaruddin) bilang ada program apa, jadi enggak jadi uang itu dikasih," tutur Abdullah. Abdullah mengatakan, Nazaruddin tidak menjawab saat ditanya maksud rencana pemberian uang untuk Chandra tersebut.
Hari ini Nazaruddin menjalani pemeriksaan Komite Etik atas inisiatifnya sendiri. Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat itu bungkam saat dimintai keterangan Komite Etik. Belum diketahui alasan persis perubahan sikap Nazaruddin tersebut.
Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK dengan menindaklanjuti tudingan Nazaruddin. Saat buron, Nazaruddin menuding Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Keduanya disebut bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, Nazaruddin menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus wisma atlet SEA Games. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Keduanya gagal dalam seleksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.