JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian terus berupaya menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menyatakan, penanganan kasus untuk tersangka yang sudah masuk tahap penyidikan ditargetkan selesai pekan depan.
"Kami selesaikan sekarang yang sedang disidik, insha Allah minggu depan selesai," kata Timur, Kamis (8/9/2011), di Kantor Presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesin, sebagai tersangka. Sementara itu, aktor intelektual dari perkara pidana pemalsuan surat itu malah belum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat disinggung mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru pada pekan depan, Timur enggan menjawab. "Kita lihat perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto menyatakan, Satgas sudah mulai membahas dan menindaklanjuti laporan Zainal tentang kejanggalan proses penetapannya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Zainal yang menjadi pelapor kasus pemalsuan surat MK ini justru ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah dibahas Satgas. Kebetulan tempo hari saya tidak di tempat dan belum mendapat laporannya," kata Kuntoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.