Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoalkan Surat Palsu MK

Kompas.com - 08/09/2011, 02:05 WIB

Secara sederhana, meskipun suatu surat menggunakan kertas kop asli lengkap dengan stempel dan tanda tangan yang asli, tetapi jika isinya menerangkan fakta yang tidak benar berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat tersebut adalah surat palsu. Begitu juga sebaliknya, jika suatu surat yang berisi keterangan sesuai dengan fakta sebenarnya tetapi kertas kop berikut stempel dan tanda tangannya dipalsukan, surat tersebut juga termasuk surat palsu.

Kembali pada pemalsuan surat MK, paling tidak ada tiga catatan. Pertama, penetapan Zainal Arifin Hoesein dalam kasus pemalsuan surat MK agak aneh. Hal ini mengingat Zainal adalah pelapor dalam kasus tersebut. Jika Zainal memunyai dolus malus (niat jahat) untuk memalsu surat kemudian bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut, itu berarti Zainal menggali lubang untuk dirinya sendiri.

Kedua, profesionalisme Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan surat MK dipertaruhkan jika pengungkapan kasus ini hanya berhenti dengan mendudukkan Masyhuri dan Zainal di kursi pesakitan sebagai terdakwa tanpa menyeret dalang di belakang pemalsuan surat tersebut. Publik akan bertanya, apa motivasi Masyhuri dan Zainal memalsukan surat MK? Jika motivasi mereka disebabkan diiming-imingi atau diberi sesuatu, maka yang menggerakkan (uitlokken) ataupun yang menyuruh (doenplegen) mereka berbuat demikian adalah pelaku peserta dalam delik penyertaan yang juga harus diproses secara hukum.

Ketiga, kasus pemalsuan surat MK hanyalah puncak gunung es dari kejahatan pemilu yang dilakukan secara masif dan sistematis. Masyarakat berharap kasus yang sudah tampak jelas ini sebagai pintu masuk untuk membongkar berbagai kejahatan pelaksanaan pemilu.

Akan tetapi, jika kasus pemalsuan surat MK yang sangat sederhana ini tidak mampu diungkapkan oleh Polri sampai ke akar-akarnya, itu berarti penegakan hukum di Indonesia masih menghamba kepada kekuasaan dan tidak mengabdi kepada hukum itu sendiri.

Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com