Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2011, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non-aktif, Wafid Muharam, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan peran Wafid dalam memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2011) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudi Nainggolan.

Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Salim dan Rachmat Supryady menilai, Wafid selaku Sesmenpora dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima pemberian uang berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Jaksa lantas menjerat Wafid dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, mengacu pada pasal penerimaan pemberian, Pasal 12 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, mengacu pasal penerimaan suap, yakni Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Adapun dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Wafid terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian itu diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dengan jabatannya selaku Sesmenpora dan KPA yang berhak menandatangani surat keputusan pemberian bantuan dana wisma atlet," ujar Rachmat.

Wafid juga dinilai mengetahui bahwa pemberian dana itu berkaitan dengan proyek wisma atlet dan bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Rachmat menguraikan, dana berupa cek senilai Rp 3,2 miliar itu diterima Wafid dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah serah terima cek di ruangan Wafid di lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Uang Rp 3,2 miliar tersebut merupakan fee 2 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp 191 miliar. Pemberian uang itu berawal dari pertemuan Wafid, Rosa, dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan atasan Rosa pada awal 2010.

"M Nazaruddin menyampaikan agar Rosa dapat diikutsertakan untuk memfasilitasi proyek di Kemenpora," ujar Agus Salim.

Kira-kira pada Juni-Juli 2010, Rosa mengadakan pertemuan dengan El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dengan dihadiri Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri. Dalam pertemuan itu, El Idris dan Dudung selaku perwakilan PT DGI menyampaikan keinginan diikutsertakan dalam proyek yang ditangani Nazaruddin.

Setelah pertemuan tersebut, Wafid kembali bertemu dengan Rosa dan Nazaruddin di Hotel Century Senayan pada Juni 2010. Dalam pertemuan kedua antara Wafid, Nazaruddin, dan Rosa itu, Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI diikutsertakan jika ada proyek di Kemenpora. "Rosa yang akan mengawal," ungkap Agus.

Pada 12 Agustus 2010, Wafid mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0327 Tahun 2010 yang memutuskan untuk memberikan bantuan dana Rp 199 miliar kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet di daerah melalui DIPA Kemenpora 2010 dalam bentuk block grant. Selanjutnya pada September 2010, Rosa mempertemukan Wafid dengan El Idris dan Dudung.

"El Idris dan Dudung sampaikan agar PT DGI bisa partisipasi, mereka juga menunjukkan company profile PT DGI," kata Agus.

Wafid kemudian menyanggupi permintaan PT DGI itu dengan mengatakan akan mempertimbangkan PT DGI dan mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Pada Desember 2010, PT DGI dinyatakan sebagai pemenang tender proyek wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com