JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung, Basrief Arief mengungkapkan Kejaksaan Agung telah bekerja secara serius dalam menangani kasus pembunuhan berencana atas aktivis hak asasi manusia, Munir. Ia menyatakan kasus itu telah diusut tuntas oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.
"Kasus Munir, Kejaksaan sebetulnya, kalau ditanya keseriusan sudah sangat serius. Berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik kepada Kejaksaan itu sudah tuntas. Artinya, sudah dilakukan penyelesaian kepada persidangan sampai kita memberikan kekuatan hukum yang tetap. Jadi, sebetulnya sudah tuntas dan kewenangan dari kejaksaan sudah tuntas dan optimal,"ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (7/9/2011).
Sementara itu, menjawab pertanyaaan mengenai permintaan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk pengajuan PK dari Kejagung, menurut Basrief hal tersebut bukan menjadi wewenang pihaknya.
"Terkait masalah Peninjauan Kembali saya kira ini menjadikan satu katakanlah debatable. Jadi kalau kita mengaju kepada KUHAP itu bukan kewenangan Kejaksaan. Itu hak terpidana dan ahli waris," jelasnya.
Menurutnya, tak semua pengajuan PK bisa diajukan oleh Kejaksaan Agung. Ada batasan-batasan tertentu, jika Kejaksaan Agung melakukan hal tersebut. Salah satunya jika sebuah kasus bersinggungan dengan keamanan negara.
"Saya tegaskan, kewenangan hak dari pada PK itu adalah hak terpidana kemudian kita melihat seberapa besar yang harus kita lakukan sampai pada pengajuan PK itu khususnya terkait masalah keamanan negara dan lain sebagainya," tukasnya.
Seperti yang diketahui, hari ni merupakan peringatan 7 tahu kematian Munir. Selain dari KontraS yang mempertanyakan pemerintah mengenai penyelesaian kasus itu, LSM luar negeri, Amnesti Internasional juga menuliskan surat terbuka untuk Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus pembunuhan Munir.
LSM yang berpusat di London itu, mendesak Jaksa Agung untuk memulai investigasi baru terhadap kasus terbunuhnya Munir dan menjadikannya prioritas. Mereka juga mengkritik dibebaskannya mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purowprandjono dari semua dakwaan terkait pembunuhan Munir.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa kurangnya akuntabilitas dalam kasus pembunuhan Munir menjadi peringatan bagi para pembela HAM bahwa mereka rentan ancaman karena aktivitas yang mereka lakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.