JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Muhammad El Idris dijadwalkan mendengarkan tututannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9/2011).
Hal itu disampaikan anggota tim jaksa penuntut umum, Agus Salim melalui pesan singkat kepada wartawan Selasa (6/9/2011) malam. "Besok (Rabu 7 September), insya allah tuntutan Rosa dan Idris," katanya.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Rosa dan Idris diduga bersama-sama memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta anggota DPR Muhammad Nazaruddin masing-masing Rp 3,2 miliar dan Rp 4,3 miliar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini juga menjerat Wafid dan pemilik Permai Grup yang juga atasan Rosa, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Wafid akan menjalani sidang perdananya hari ini. Sementara Nazaruddin masih dalam proses penyidikan di KPK.
Selama persidangan, Rosa mengaku hanya diperintah Nazaruddin untuk mengawal pemenangan PT DGI. Sedangkan Idris mengklaim bahwa proyek wisma atlet sudah "dibeli" sebelumnya oleh Permai Grup yang kemudian "dijual" ke PT DGI.
Pihak Idris juga mengklaim, fee yang akan diberikan kepada Wafid dan sudah diberikan kepada Nazaruddin tidak berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai rekanan Kemenpora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.