JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Rabu (6/9/2011), dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wafid yang menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet itu akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Panggilan sidangnya jam 09.00," kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu. Anggota tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor, Rachmat Supriyady, membenarkan jadwal sidang Wafid itu.
KPK menetapkan Wafid sebagai tersangka bersama Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris setelah ketiganya tertangkap tangan dengan alat bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.
Wafid disangka menerima suap dari PT DGI terkait pemenangan perusahaan pimpinan Dudung Purwadi itu sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Dia disangka melanggar pasal penerimaan suap yaitu Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal penerimaan gratifikasi yaitu Pasal 12 huruf a undang-undang yang sama.
Belakangan, KPK menetapkan atasan Rosa, pemilik Permai Grup yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu.
Nazaruddin diduga menerima suap senilai Rp 4,3 miliar terkait proyek wisma atlet. Dua tersangka kasus ini yakni Rosa dan Idris sudah lebih dulu menjalani proses persidangan. Jika sesuai jadwal, keduanya akan mendengarkan tuntutan siang ini.
_____________________
Video Mengungkap Suap Wisma Atlet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.