JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011) ini, akan menggelar sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, mengungkapkan kliennya juga akan turut hadir dalam sidang perdana tersebut. "Ya, rencananya pukul 09.00 WIB nanti, dimana Pak Antasari dan kami akan membacakan permohonan PK itu," ujar Maqdir saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Maqdir menuturkan, dalam persidangan tersebut, dirinya akan menyampaikan tiga pokok mengenai novum (bukti baru) dalam perkara tersebut. Pertama, kata Maqdir, adalah masalah novum yang berhubungan dengan Nasrudin Zulkarnain, yang akan ditampilkan dalam bentuk foto.
Kedua, mengenai adanya foto mobil tempat Nasrudin ditembak. Menurut Maqdir, dalam foto tersebut, jelas terlihat bekas tembakan dalam mobil itu vertikal, akan tetapi di kepala Almarhum (Nasrudin) itu horizontal, satu dipelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
"Ahli Balistik Roy Haryanto yang ketika itu kita ajukan di sidang pun, ia bicara tentang peluru, peluru itu tidak bisa keluar dari senjata. Karena peluru yang sembilan mili itu tidak bisa digunakan untuk senjata yang dijadikan barang bukti. Karena itu adalah spesial 3,8, kalau menurut ahli balistik kan harusnya 9,8 mili sekian," jelas Maqdir.
Ketiga, lanjut Maqdir, mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil penyadapan SMS (short message service). Menurutnya, dalam keterangan saksi ahli, Antasari tidak pernah mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.
"Nah, ini dikuatkan lagi ada semacam hasil rekaman yang sudah ditranskrip mengenai penyadapan itu. Bahwa itu tidak membuktikan tidak ada hubungan antara SMS ancaman antara Antasari dan Almarhum," kata Maqdir.
Ditambahkan Maqdir, dirinya juga akan menceritakan mengenai beberapa kejanggalan dalam putusan hakim yang menyidangkan Antasari. Salah satunya, kata Maqdir, mengenai adanya pertimbangan hakim yang menceritakan seolah-olah salah satu pelaku penembakan, yakni Hendrikus pernah bersaksi di pengadilan kalau dia mengikuti Nasrudin terus menerus.
"Namun, Hendrikusnya sendiri sampai saat ini belum pernah dihadirkan ke dalam persidangan. Ini kan aneh, hakim mempertimbangkan keterangan saksi tidak secara langsung. Jadi banyak kekhilafan hakim yang akan kita sampaikan nanti dalam permohonan PK kita," kata Maqdir.
Seperti diberitakan, Antasari Ashar, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Antasari juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin.
Ia divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010). Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari juga ditolak. Namun, sejak proses penyidikan hingga persidangan, berbagai pihak menilai kasus Antasari direkayasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.