Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemasyarakatan Akan Direvisi

Kompas.com - 05/09/2011, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan akan mengajukan perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur pemberian remisi bagi para tahanan. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dalam menanggapi desakan dan kritikan terkait pemberian remisi bagi tahanan koruptor.

"Memang tidak lama lagi, kami akan mengajukan perubahan UU Pemasyarakatan ke DPR. Tapi pastinya kapan, kami belum dapat pastikan," kata Patrialis sesuai menghadiri acara halal bihalal di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/9/2011).

Patrialis menapik kabar yang menyebutkan selama ini DPR menunggu pemerintah untuk mengusulkan perubahan UU tersebut. Bahkan, menurut Patrialis, jika DPR berinisiatif terlebih dahulu mengenai perubahan UU tersebut, pihaknya akan menerima dengan senang hati. "Dan mengenai rinciannya apa saja dalam revisi itu, nanti kami akan pikirkan terlebih dahulu," tambahnya.

Patrialis menuturkan, selama ini dalam kasus remisi bagi koruptor, pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang sudah berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurutnya, jika seorang koruptor ingin dihukum lebih lama, seharusnya pengadilan memberikan hukuman berat. "Jadi jangan dibebankan kepada persoalan remisinya. Karena begitu ada hak, harus ada kewajiban. Hak bagi narapidana, kewajiban bagi kami. Kalau kami tidak melaksanakan itu, berarti kami melanggar HAM. Itukan tidak boleh, apalagi lembaga ini namanya juga Kementrian Hukum dan HAM," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas menilai, pemberian remisi untuk para koruptor sebaiknya dihapuskan. Untuk melakukan hal tersebut ia menyarankan agar DPR lebih baik merevisi UU Pemasyarakatan, daripada merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dari dulu saya tidak setuju. Untuk kasus korupsi jangan pakai remisi dan sejenisnya. Dan Undang-undang tentang hal ini sebaiknya diamandemen dan ini seharusnya dilakukan oleh DPR, bukan Undang-undang KPK," kata Busyro. Menurut Busyro, pemberian remisi kepada para koruptor tidak memberikan pendidikan yang baik untuk masyarakat. Ia mengharapkan, ke depannya remisi untuk para koruptor harus dihapus. Bahkan, jika perlu, kata Busyro, para koruptor mendapat hukuman sosial disamping hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com