JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet.
Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua menyampaikan hal tersebut di gedung KPK Jakarta, Senin (5/9/2011). "Bukti pelanggaran belum ada," katanya.
Komite Etik, lanjut Abdullah hanya menemukan bukti adanya pertemuan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaninggrum pada 2007.
Namun, pertemuan tersebut belum dapat dikatakan suatu pelanggaran. "Misalnya Pak Chandra bertemu dengan Pak Anas, itu fakta tetapi belum tentu melanggar sebab tahun 2007 pertemuannya," ungkapnya.
KPK membentuk Komite Etik untuk menindaklanjuti tudingan Nazaruddin terhadap sejumlah pejabat KPK. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Wakil Ketua KPK M Jasin dan Chandra merekayasa kasusnya dan menerima uang. Keduanya disebut bersekongkol dengan Anas Urbaningrum.
Nazaruddin juga menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja mengadakan pertemuan dengan Anas yang isinya menyepakati skenario kasus Wisma Atlet. Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2015. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut.
Hingga kini, Komite telah memeriksa Jasin, Ade, dan Johan. Juga memeriksa pihak eksternal KPK seperti Ketua Komisi III DPR yang juga kader Partai Demokrat, Benny K Harman, serta anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa.
Berikutnya, Komite akan memeriksa unsur pimpinan KPK lainnya yang turut disebut dalam kasus Wisma Atlet seperti Chandra, Ketua KPK Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar. Pemeriksaan terhadap pimpinan kemungkinan dilakukan pekan depan setelah pemeriksaan saksi-saksi pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.