Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Kembali Panggil Nazaruddin

Kompas.com - 05/09/2011, 14:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet, untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK terkait tudingan Nazar.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menyampaikan hal tersebut di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/9/2011). ”Kami akan undang lagi Nazaruddin. Kemarin yang bersangkutan sudah dikunjungi keluarga, siapa tahu keluarganya sudah mempersuasi dia untuk bicara saja,” kata Abdullah.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan kembali dimintai keterangan. Hanya saja, Abdullah memastikan jika jadwal pemeriksaan Komite Etik tidak akan bertabrakan dengan jadwal pemeriksaan penyidik. ”Kalau jadwalnya tidak bertabrakan dengan penyidik, kami akan panggil,” ungkapnya.

Sebelumnya Abdullah menyampaikan bahwa Komite Etik tidak perlu lagi memanggil Nazaruddin jika anggota DPR itu tetap bersikukuh untuk bungkam. Seperti diketahui, Nazaruddin bungkam saat ditanya Komite Etik soal tudingannya terhadap sejumlah unsur pimpinan KPK dan pejabat KPK beberapa waktu lalu.

Nazaruddin hanya mau buka mulut jika dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat buron, Nazaruddin menuding pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin, menerima uang serta merekayasa kasusnya.

Dia juga mengatakan keduanya bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu, Nazar menuding mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja beserta Chandra mengadakan pertemuan dengan Anas yang hasilnya menyepakati skenario kasus wisma atlet.

Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode berikutnya. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut. Menindaklanjuti tudingan itu, KPK membentuk Komite Etik yang anggotanya terdiri dari unsur pimpinan KPK, unsur penasihat KPK, dan tokoh masyarakat.

Sejauh ini Komite Etik telah memeriksa M Jasin, Ade, Juru Bicara KPK Johan Budi, dan beberapa saksi eksternal KPK, seperti Ketua Komisi III DPR yang juga kader Partai Demokrat, Benny K Harma, serta anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa.

Berikutnya, Komite akan memeriksa unsur pimpinan KPK lainnya yang turut disebut dalam kasus wisma atlet, seperti Chandra, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com