Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kinerja DPR

Kompas.com - 05/09/2011, 02:10 WIB

Selain penguatan kewenangan, perubahan UUD 1945 juga memungkinkan DPR ”menggerus” kekuasaan presiden dan memasuki ranah penegakan hukum. Amandemen pertama UUD 1945 pada 1999 menjadikan DPR sebagai lembaga dominan dalam pembentukan undang-undang, bukan sekadar lembaga yang memberi persetujuan.

Kedudukan DPR ini makin mantap dalam amandemen kedua UUD 1945 pada 2000 yang, antara lain, menegaskan fungsi DPR yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Amandemen kedua ini juga menjamin hak menyampaikan usul, pendapat dan imunitas anggota DPR. Anggota DPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR. Kedudukan yang sejajar antara presiden dan DPR ditegaskan dalam amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

Perubahan UUD 1945 yang menggiring pada supremasi parlemen ini bukannya tanpa risiko. Kekuasaan DPR dijabarkan dalam UU Susunan dan Kedudukan Anggota Legislatif yang mengundang polemik. Peranan DPR dikritik berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga tinggi lainnya, seperti MPR, presiden, dan Mahkamah Konstitusi.

DPR juga dituding sengaja merambah ranah penegakan hukum atau yudikatif demi meneguhkan dominasi. Misalnya, UU No 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPRD, yang mempertajam peran pengawasan DPR terhadap pemerintah. Selain mengatur tugas dan wewenang DPR, UU Susduk No 4/1999 juga menegaskan hak DPR untuk meminta keterangan presiden dan mengadakan penyelidikan. Bahkan, UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD semakin memperkuat kewenangan dengan memberikan hak untuk menyandera siapa pun yang menolak permintaan keterangan oleh DPR.

Berbekal peraturan-peraturan tersebut, DPR kini pun turut memberikan persetujuan dalam pemilihan sejumlah pejabat publik strategis, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif, dari pengangkatan duta besar, anggota Komisi Yudisial, hingga pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Polri, dan Panglima TNI.

Sayangnya, supremasi kewenangan DPR tidak diimbangi dengan penguatan kelembagaan. Terbongkarnya sejumlah praktik suap dan korupsi di tubuh lembaga ini menunjukkan supremasi DPR kerap disalahgunakan. Hampir separuh responden jajak pendapat menilai kewenangan DPR saat ini terlalu besar.(Litbang KOMPAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com