Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fee" Itu Juga untuk DPR...

Kompas.com - 02/09/2011, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya, disebut meminta fee 10 persen kepada Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua untuk menjadikan perusahaan tersebut rekanan pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Fee 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan kepada Dharnawati itu untuk mengurus pemenangan perusahaan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar dan ke Badan Anggaran DPR (Banggar DPR). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2011).

"Klien kami belum pernah setor ke Banggar, tetapi pernah dimintain sama Dadong dan Nyoman. Mereka minta, nanti mereka atur ke DPR," kata Farhat.

Baik Dharnawati, Dadong, maupun Nyoman menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dengan alat bukti Rp 1,5 miliar. Namun, Farhat belum mengetahui besaran proyek yang dijanjikan untuk Dharnawati itu. Menurut dia, kliennya belum mendapatkan proyek apa pun. Dharnawati hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek jika memberi fee. Sementara itu, Farhat mengklaim bahwa kliennya tidak jadi memberikan fee kepada kedua pejabat itu.

"Dari awal, dia (Dadong dan Nyoman) selalu mengatakan 10 persen di awal. Nanti bisa diadain proyek, dari enggak ada, jadi ada," ungkapnya.

Terkait uang Rp 1,5 miliar yang diduga digelontorkan Dharnawati untuk dua pejabat, Farhat mengatakan bahwa uang itu merupakan dana pinjaman. Kedua pejabat, setelah tidak berhasil mendapatkan fee, lantas meminjam kepada Dharnawati untuk tunjangan hari raya Lebaran. Kedua pejabat itu pun, lanjutnya, menjual nama Muhaimin. "Mereka menjual nama menteri. Katanya sepengetahuan menteri," ucap Farhat.

Sebelumnya, Farhat juga mengungkapkan bahwa nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK untuk kliennya. Ketiga tersangka diduga akan memberikan uang itu kepada Muhaimin. "Iya, diduga secara bersama-sama ketiganya menyuap menteri, padahal belum tentu menteri menerima atau menyuruh, ya," ujar Farhat.

Sementara itu, pihak KPK belum dapat dimintai konfirmasi soal surat penahanan itu. Kasus dugaan suap terkait PPIDT ini melibatkan pengusaha wanita Dharnawati, Dadong selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi, serta Nyoman Suisanaya selaku Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT).

Ketiganya tertangkap tangan pada pekan lalu dan disangka melakukan tindak pidana suap terkait proyek PPIDT yang bernilai total Rp 500 miliar. Bersamaan dengan penangkapan ketiganya, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dari kantor Dadong di lantai 2 gedung P2KT sebagai alat bukti. Uang disimpan dalam kardus durian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com