Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Harus Bisa Akses Data E-KTP

Kompas.com - 26/08/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyambut baik rencana penerapan nomor identitas tunggal (single identity number) melalui pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (electronic-KTP/e-KTP). Pasalnya, penerapan ini akan memudahkan negara dalam pendataan masyarakat, seperti pembuatan paspor, pemberian jaminan kesehatan atau pendataan pemilih Pemilu.

Namun menurutnya, untuk menghindari penyalahgunaan data oleh kepentingan politik tertentu, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjamin kemudahan bagi masyarakat luas untuk mengakses melalui situs di internet.

"e-KTP sangat potensial untuk digunakan karena seluruh akses pemilih bisa diketahui. Supaya tak digunakan untuk kekuasaan itu harus milik publik juga, tak hanya KPU dan pemerintah. Karena kalau bisa diakses publik, semua punya akses yang sama," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jumat (26/8/2011).

Menurut politisi PDI-P ini, pengalaman lalu menunjukkan bahwa penerapan pendataan pemilih dalam Pemilu lalu bermasalah karena selalu tertutup. Pramono bahkan menyebutkan bahwa akses data yang sudah jelas-jelas menjadi milik publik di KPU amat sulit dilakukan.

Penerapan e-KTP sebagai solusi harus diikuti jaminan akan keterbukaan aksesnya sehingga tak mungkin ada celah bagi suatu kelompok tertentu untuk mendominasi. Kemudahan akses datanya harus dilakukan dengan mudah di situs. Dengan demikian, lanjutnya, penyalahgunaan data mudah terlacak.

"Ini juga membantu masyarakat untuk menyadari pentingnya pendataan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com